Syarat Pengambilan Produk Pengadilan

Akta Cerai

1

Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

2

Membawa KTP Asli.

3

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

4

Jika menguasakan kepada orang lain (orang tua kandung, anak kandung, dan saudara kandung) untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

5

Untuk perkara PRODEO berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, yaitu tarif atau jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya bagi masyarakat tidak mampu dikenakan sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah).

Salinan Putusan/Salinan Penetapan

1

Diambil sendiri :

●

Membawa bukti identitas diri (KTP Asli/SIM/PASPOR)

●

Membawa identitas perkara yang bersangkutan (Nomor perkara, Relas Panggilan)

2

Diambil oleh kuasa keluarga (Insidentil) :

●

Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan jenis produk pengadilan (Salinan putusan/Salinan penetapan) dan dengan menyebutkan nomor perkara

●

Membawa bukti identitas diri (KTP Asli/SIM/PASPOR) Penerima Kuasa

●

Fotocopy Kartu Keluarga

●

Fotocopy identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa

●

Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa yang menerangkan hubungan antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.

3

Diambil Oleh Kuasa Hukumnya / Advokat / Pengacara :

●

Dalam surat kuasa harus secara kongkrit menyebut keperluan seperti pengambilan Salinan Putusan, Penetapan dan atau Akta Cerai

●

Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan Salinan Putusan atau Salinan Penetapan

●

Membawa fotocopy Kartu Tanda Advokat dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat

4

Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP dan hak Kepaniteraan Lainnya berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya melalui Kasir atau petugas yang di tunjuk untuk itu sebesar: Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan setiap lembar @ Rp. 500,- (lima ratus rupiah)

Legalisir Akta Cerai

1

Tidak boleh diwakilkan (wajib Pihak yang bersangkutan sendiri yang datang)

2

Membawa akta cerai asli dan fotocopy sesuai yang dibutuhkan (max 5 lembar)

3

Membawa KTP Asli dan fotocopy KTP

4

Membawa uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per surat berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Duplikat Akta Cerai

1

Membawa Identitas Perkara (Nomor Perkara/Nomor Akta Cerai/Relaas Panggilan Sidang)

2

Membawa KTP Asli dan fotocopy KTP

3

Membawa surat keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan “bahwa Akta Cerai tersebut belum pernah dipergunakan untuk menikah lagi” yang ditandatangani oleh Kepala Desa serta dibubuhi stempel

4

Lalu datang ke Pengadilan Agama Sampang dengan membawa surat keterangan tersebut dan kemudian akan dibuatkan surat pengantar ke Kantor Kepolisian.

5

Surat Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian dibuat jika ada surat pengantar dari Pengadilan Agama Sampang

6

Duplikat Akta Cerai wajib memiliki tujuan kepentingan, misalnya untuk keperluan menikah lagi maka wajib dipersiapkan untuk nama calon, nama bapak calon dan rencana mau menikah di KUA Kecamatan mana

7

Membawa uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya