Informasi

Informasi surat penting dalam penyerahan produk Pengadilan Agama Sampang

Pengertian Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Urgensi Akta Cerai

Akta cerai merupakan dokumen hukum yang sangat penting bagi pasangan yang ingin mengakhiri perkawinan mereka secara resmi. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa akta cerai sangat penting:

  1. Mengakhiri hubungan perkawinan secara sah :
  2. Dengan adanya akta cerai, hubungan perkawinan antara pasangan dianggap telah resmi berakhir secara hukum dan sah di mata negara.

  3. Melindungi hak dan kewajiban pasangan :
  4. Akta cerai juga berisi informasi tentang hak dan kewajiban pasangan setelah perceraian, termasuk pembagian harta dan tanggung jawab atas anak-anak.

  5. Mempermudah proses administratif :
  6. Akta cerai diperlukan untuk mengurus berbagai administrasi setelah perceraian, seperti mengubah status perkawinan pada dokumen-dokumen resmi seperti KTP, KK, dan akta kelahiran anak.

  7. Mencegah perselisihan di masa depan :
  8. Dengan adanya akta cerai, pasangan dapat menghindari kemungkinan perselisihan di masa depan terkait status perkawinan dan tanggung jawab mereka sebagai mantan pasangan.

Salinan Putusan/Penetapan

Salinan Putusan/Penetapan merupakan turunan putusan/penetapan yang diterbitkan oleh pengadilan

Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan, yang dalam Poin 1 s.d. Poin 3 dikatakan:

“Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata sudah harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan. Karena salinan putusan dalam perkara Perdata dikenakan biaya PNBP, maka penyampaian salinan putusan tersebut harus atas permintaan pihak yang bersangkutan”

Lampiran I SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan huruf C.2.1. menyatakan:

“Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi) adalah termasuk sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik.”

Salinan Putusan/Penetapan dalam Proses Persidangan Secara Elektronik

Salinan putusan/penetapan yang dapat diunduh (download) melalui akun pengguna pada Sistem Informasi Pengadilan di mana ia berperkara. Hal tersebut merupakan bukti yang sah secara hukum, mempunyai akibat hukum yang sah, sehingga bisa langsung dipergunakan sesuai peruntukannya. Status hukum (sebagai bukti yang sah dan mempunyai akibat hukum yang sah) salinan putusan/penetapan elektronik ini tidak hanya melekat terbatas pada salinan putusan/penetapan yang diunduh yang biasanya dalam bentuk Portable Document Format (pdf), tetapi melekat pula pada hasil cetakannya yang juga mempunyai status hukum yang sama kuatnya.

Urgensi Salinan Putusan/Penetapan

  1. Salinan putusan pengadilan memiliki peran yang vital dalam bersengketa di pengadilan.
  2. Lewat salinan putusan dapat diketahui legal reasoning dibalik keputusan hakim dalam menyelesaikan sebuah sengeketa.
  3. Salinan putusan pengadilan juga merupakan prasyarat bagi para pihak ketika hendak mengajukan upaya hukum.
  4. Bahan utama dalam menyusun memori banding atau memori kasasi adalah salinan putusan pada tingkat pertama.